Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 21 Tahun 2011

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Dengan nama Pajak Reklame, dipungut pajak atas kegiatan penyelenggaraan reklame. Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame. antara lain meliputi: Reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya;Reklame kain; Reklame melekat, stiker; Reklame selebaran; Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; Reklame udara; Reklame apung; Reklame suara; Reklame film/slide; dan Reklame peragaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
28 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
31 Oktober 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 59 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 430 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan