Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 18 Tahun 2011

RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. RPJMD,memuat: a. visi, misi, dan program Bupati; b. arah kebijakan keuangan daerah; c. strategi pembangunan daerah; d. kebijakan umum; e. program SKPD; f. program lintas SKPD; g. program kewilayahan; h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 18 Tahun 2011 tentang RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rejang Lebong
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Curup
Tanggal Penetapan
04 Mei 2011
Tanggal Pengundangan
07 Juli 2011
Tanggal Berlaku
07 Juli 2011
Sumber
Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 56 Seri E
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
Bidang
Halaman ini telah diakses 503 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan