Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan telah ditetapkan. LLPADS bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau Perangkat Daerah pemungut. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan bentuk LLPADS setiap awal tahun dan besaran penerimaaan. Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah atau langsung ke Kas Umum Daerah. Kepala SKPKD melaksanakan penatausahaan pengelolaan LLPADS serta penerimaan dan penyimpanan uang daerah yang bersumber dari LLPADS. Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan atas penerimaan LLPADS oleh Perangkat Daerah secara fungsional dilaksanakan oleh SKPKD. PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapapun yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat