Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta No. 2 Tahun 2017

Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur bahwa LLPADS merupakan Pendapatan Asli Daerah di luar hasil Pajak Daerah, hasil Retribusi Daerah, dan hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan telah ditetapkan. LLPADS bersifat tetap dan/atau tidak tetap dianggarkan pada SKPKD atau Perangkat Daerah pemungut. Bupati selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah menetapkan bentuk LLPADS setiap awal tahun dan besaran penerimaaan. Penerimaan LLPADS dapat melalui Bendahara Penerimaan pada Perangkat Daerah atau langsung ke Kas Umum Daerah. Kepala SKPKD melaksanakan penatausahaan pengelolaan LLPADS serta penerimaan dan penyimpanan uang daerah yang bersumber dari LLPADS. Pembinaan dan pengawasan terhadap penatausahaan atas penerimaan LLPADS oleh Perangkat Daerah secara fungsional dilaksanakan oleh SKPKD. PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan di bidang tindak pidana yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Siapapun yang tidak memenuhi kewajibannya, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 2 Tahun 2017 tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Purwakarta
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Purwakarta
Tanggal Penetapan
17 April 2017
Tanggal Pengundangan
17 April 2017
Tanggal Berlaku
17 April 2017
Sumber
LD. Thn 2017/No.2
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Purwakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 1939 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan