pemerintah kabupaten rote ndao
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 50, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 469
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf b, Pasal 17 ayat (6), Pasal 18 ayat (4) dan Pasal 20 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan, dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Insentif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan, Tunjangan Transportasi, Belanja Rumah Tangga, dan Dana Operasional Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2017
- UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kab. Rote Ndao no. 6 Tahun 2016; Perda Kab. Rote Ndao No. 4 Tahun 2017; Perbup Kab. Rote Ndao No. 61 Tahun 2016; Perbup Kab. Rote Ndao No. 32 Tahun 2017
- sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses, Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi; III. Belanja Rumah Tangga; IV. Dana Operasional Pimpinan DPRD; V. Pembiayaan dan Pelaksanaan; VI. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2017.
|