pemerintah kabupaten rote ndao
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, Berita Daerah Kabupatem Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 464
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Prosedur Akuntansi Pelaporan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah yang Tidak Melalui Rekening Kas Umum Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 327 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa " Dalam hal penerimaan dan pengeluaran daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak dilakukan melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah"; bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan menyatakan Pendapatan, Belanja dan Beban yang tidak melalui rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan disajikan dalam laporan keuangan entitas pelaporan dan Entitas Akuntansi; bahwa dalam administrasi pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dijumpai adanya praktek-praktek pendapatan maupun belanja yang tanpa melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c serta dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pencatatan dan pelaporan keuangan yang tertib, efisien, transparan dan akuntabel, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Sistem Prosedur Akuntansi dan Pelaporan pendapatan dan Belanja Daerah Tanpa Melalui Rekening Kas Umum Daerah
- UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 32 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri 55 Tahun 2008; PMK No:238/PMK.05/2011; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri 80 Tahun 2015; Kepemndagri: 131.53-7253 Tahun 2013; Perda Kab. Rote Ndao No. 9 Tahun 2011; Perda Kab. rote Ndao No. 3 Tahun 2016; Perbup No. 41 Tahun 2014; Perbup No. 42 Tahun 2014
- Sistematika sebagai berikut: I. Ketentuan Umum; II. Ruang Lingkup; III. Pihak-Pihak yang Terkait; IV. Dokumen yang Digunakan dan Mekanisme Pengesahan; V. Proses Akuntansi; VI. Penyajian Laporan Keuangan; VII. Ilustrasi; VIII. Ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2017.
|