Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 40 Tahun 2017

Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai perubahan tarif retribusi parkir di tepi jalan umum.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum pada Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
25 September 2017
Tanggal Pengundangan
25 September 2017
Tanggal Berlaku
25 September 2017
Sumber
BD.2017/No.40
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 1243 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan