Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 49 Tahun 2016

Pembentukan Organisasi dan Tata kerja UPTD Pasar Sentral dan Pasar Kecamatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majene

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai pembentukan, kedudukan dan susunan organisasi, eselonering, tata kerja serta pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural dan fungsional di lingkungan UPTD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 49 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata kerja UPTD Pasar Sentral dan Pasar Kecamatan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majene
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
19 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2017
Tanggal Berlaku
20 Desember 2017
Sumber
BD.2016/No. 49
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 485 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan