pEMERINTAH DAERAH KABUPATEN ROte Ndao
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2017 Nomor 63
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 46/PUU-XII/2014 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang mengamanatkan agar Pemerintah harus segera membuat formulasi/rumus penghitugnan yang jelas terhadap tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi; bahwa ketentuan pasal 79 A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengamanatkan bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagai Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak lagi relevan dengan tuntutan perkembangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
- Pasal 18 (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 2002; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2014
- PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROTE NDAO NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
|