Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 11 Tahun 2016

Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peratyran Bupati ini diatur mengenai tata cara pendirian BUMDes, hak, kewajiban dan pengelolaan BUMDes, serta pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan kegiatan BUMDesa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Majene
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Majene
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD.2016/No.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Majene
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan