Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pada Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Seksi Identitas, Seksi Pindah Datang Penduduk, Seksi Pendaftaran Penduduk, Seksi Kelahiran, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga diatur tentang Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat