Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun No. 15 Tahun 2017

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Pada Organisasi Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Tugas dan Fungsi Sekretariat, Kepala Sub Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, Kepala Seksi Identitas, Seksi Pindah Datang Penduduk, Seksi Pendaftaran Penduduk, Seksi Kelahiran, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan, dan Kematian, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), Seksi Pengolahan dan Penyajian Data, Seksi Tata Kelola dan Sumber Daya Manusia, Teknologi Informasi dan Komunikasi, dan juga diatur tentang Tata Kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Simalungun Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Simalungun Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja pada Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Simalungun
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Simalungun
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pamatang Raya
Tanggal Penetapan
18 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
18 Mei 2017
Tanggal Berlaku
18 Mei 2017
Sumber
BD.2017/No.307
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Simalungun
Bidang
Halaman ini telah diakses 2183 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan