Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar No. 2 Tahun 2017

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendapatan Daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, Lain-Lain Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, Belanja Langung dan Tidak Langsung, Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. Pelaksanaan Pengeluaran terkait pendanaan kegiatan dalam keadaan darurat harus ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Walikota Pematangsiantar menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai Landasan Operasional Pelaksanaan APBD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pematang Siantar Nomor 2 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Pematang Siantar
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Pematangsiantar
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
01 Januari 2017
Sumber
LD.2017/ No.2
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pematang Siantar
Bidang
Halaman ini telah diakses 815 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan