Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 1999

Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 67 Tahun 1999 tentang Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
67
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juli 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
02 Juli 1999
Sumber
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 559 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 52 Tahun 2000 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Tindak Lanjut Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan