Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1999

Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 56 Tahun 1999 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padang Panjang
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
56
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
15 Juni 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
15 Juni 1999
Sumber
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 742 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Seni Indonesia Padangpanjang Menjadi Institut Seni Indonesia Padangpanjang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan