Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 34 Tahun 1999

Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
34
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1999
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
03 Mei 1999
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
03 Mei 1999
Sumber
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2815 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. KEPPRES No. 104 Tahun 2004 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
Mencabut :
  1. KEPPRES No. 57 Tahun 1988 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan