izin usaha-jasa konstruksi-perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK: |
- Izin usaha jasa konstruksi telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5620 Tahun 2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi, maka Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 perlu diubah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 2 Tahun 2017; PP No. 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2010; Kepmendagri No. 188.34-5620 Tahun 2016; Perda No. 13 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan yaitu menghapus Pasal 38 dan Pasal 39 menjadi berbunyi Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
- 3 hlm
|