pajak-air tanah-perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2017/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK: |
- Pajak air tanah telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8792 Tahun 2016, Pasal 5 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan perda ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang dasar pengenaan pajak air tanah, nilai perolehan air tanah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
- 4 hlm
|