retribusi-pangkalan hasil perkebunan-pencabutan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2017/NO,8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
ABSTRAK: |
- Retribusi pangkalan hasil perkebunan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan. Berdasarkan Keputusan Gubemur Sumatera Selatan Nomor 506/ KPTS/ III/2016 Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi
Pangkalan Hasil Perkebunan dibatalkan karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 150 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah ini.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
- Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
- Mencabut Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Retribusi Pangkalan Hasil Perkebunan
- 3 hlm
|