pajak-hiburan-perubahan
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK: |
- Pajak hiburan telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 345/ KPTS/ III/ 2016 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Huruf G Khususnya Kata Golf Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 11 Tahun 2011 perlu disesuaikan. Oleh karena itu perlu menetapkan peraturan daerah yang baru.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; Perda No. 11 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan tentang objek pajak hiburan dan macam-macam hiburan yang dimaksud.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2017.
- Mengubah Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
- peraturan yang akan di atur No 4 Tahun 2017
- 4 hlm
|