Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017

PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung, Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang, Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Irigasi, Perda Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Perkoperasian, Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Biaya Penyelenggaraan Haji Daerah; dan Perda Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Panas Bumi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENCABUTAN ATAS BEBERAPA PERATURAN DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
29 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
29 Mei 2017
Tanggal Berlaku
29 Mei 2017
Sumber
LD.2017/NO.1, TLD NO.456
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 833 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan