Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 41 Tahun 2017

Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah 1. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 01.01 – PENDIDIKAN Unit Organisasi : 01.01.01 – DINAS PENDIDIKAN 2. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 01.02 – KESEHATAN Unit Organisasi : 01.02.02 –RUMAH SAKIT UMUM DAERAH 3. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 02.10 – KOMUNIKASI DAN INFORMASI Unit Organisasi : 02.10.01– DINAS KOMUNIKASI INFORMATIKA DAN PERSANDIAN 4. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR Macam Urusan : 02.13 – KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA Unit Organisasi : 02.13.01 – DINAS PEMUDA DAN OLAH RAGA 5. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Macam Urusan : 04.03 – SEKRETARIAT DAERAH Unit Organisasi : 04.03.01D – BAGIAN UMUM 6. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN FUNGSI PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN Macam Urusan : 04.07 – KEUANGAN Unit Organisasi : 04.07.01 –SATUAN KERJA PENGELOLA KEUANGAN DAERAH

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2017 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kota Yogyakarta
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Yogyakarta
Tanggal Penetapan
12 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2017
Tanggal Berlaku
12 Juni 2017
Sumber
BD.2017/NO.41
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Yogyakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 535 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan