APBD - PENJABARAN - PERUBAHAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya pergeseran anggaran antar rincian obyek belanja pada obyek belanja yang sama, antar obyek belanja dalam jenis belanja yang sama, maka perlu penyesuaian penyediaan anggaran belanja program dan kegiatan pada beberapa Perangkat Daerah menurut kodefikasi rekening belanja dan peruntukkannya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
- Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 125 Tahun 2016
- Materi Pokok: Beberapa ketentuan dalam Lampiran II diubah
1. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 01.01 – PENDIDIKAN
Unit Organisasi : 01.01.01 – DINAS PENDIDIKAN
2. Urusan : 01–WAJIB PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 01.02 – KESEHATAN
Unit Organisasi : 01.02.02 –RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
3. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 02.10 – KOMUNIKASI DAN INFORMASI
Unit Organisasi : 02.10.01– DINAS KOMUNIKASI
INFORMATIKA DAN PERSANDIAN
4. Urusan : 02– WAJIB NON PELAYANAN DASAR
Macam Urusan : 02.13 – KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Unit Organisasi : 02.13.01 – DINAS PEMUDA DAN OLAH
RAGA
5. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN
FUNGSI PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.03 – SEKRETARIAT DAERAH
Unit Organisasi : 04.03.01D – BAGIAN UMUM
6. Urusan : 04– ADMINISTRASI PEMERINTAHAN DAN
FUNGSI PENUNJANG URUSAN
PEMERINTAHAN
Macam Urusan : 04.07 – KEUANGAN
Unit Organisasi : 04.07.01 –SATUAN KERJA PENGELOLA
KEUANGAN DAERAH
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2017.
- Mengubah Peraturan Walikota Yogyakarta No. 125 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Jumlah Halaman: 4 HLM; Lampiran : 17 Halaman
|