Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 77 Tahun 2015

PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

materi pokok: mengatur mengenai Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. memuat antara lain: ketentuan umum; maksud dan tujuan; tatcara penghitungan remunerasi; ketentuan penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 77 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENETAPAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA DAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
31 Desember 2015
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2015
Tanggal Berlaku
31 Desember 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2015 Nomor 77
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 547 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan