Materi Pokok: mengatur mengenai Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat; meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; perencanaan dan penganggaran; pelaksanaan anggaran; akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban; tarif layanan; standar pelayanan minimal; pejabat pengelola dan pegawai; remunerasi; pembinaan dan pengawasan; evaluasi dan penilaian kinerja; ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat