Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 52 Tahun 2017

Pengelola data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Peraturan Bupati ini antara lain mengatur ketentuan umum, Asas, Maksud Tujuan, Ruang Lingkup dan Kedudukan, Kewenangan Prosedur Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan sistem informasi, Strategi Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi,Rencana Induk Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi, Pengelola Data Pemerintah Daerah Dan Sistem Informasi, koordinasi pengelolaan data pemerintah daerah dan Sistem informasi, kerja sarna dalarn rangka mewujudkan Pengelolaan Data Pemerintah Daerah dan Sistern Informasi, peran Masyarakat dan dunia usaha, larangan dan sanksi, pembinaan, pengendalian dan evaluasi, dan pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 52 Tahun 2017 tentang Pengelola data Pemerintah Daerah dan Sistem Informasi Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
13 Oktober 2017
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2017
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2017
Sumber
BD.2017/NO.52
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERS, POS, DAN PERIKLANAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 809 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan