Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2017

Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
21 Februari 2017
Tanggal Berlaku
21 Februari 2017
Sumber
LN. 2017 No. 30, TLN No. 6023, LL SETNEG : 30 HLM
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 11955 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PP No. 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Mencabut :
  1. PP No. 75 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  2. PP No. 70 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi
  3. PP No. 59 Tahun 2007 tentang Kegiatan Usaha Panas Bumi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan