Peraturan Bupati ini mengatur tentang jenis, model, dan penggunaan pakaian dinas yang dikenakan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait pemakaian pakaian dinas serta menetapkan pedoman yang jelas bagi Bupati dan Wakil Bupati. Peraturan ini mencakup berbagai jenis pakaian dinas, seperti Pakaian Dinas Harian (PDH), Pakaian Dinas Upacara (PDU), Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), Pakaian Sipil Lengkap (PSL), Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Pakaian KORPRI, dan Pakaian Perlindungan Masyarakat (LINMAS). Setiap jenis pakaian dinas memiliki aturan yang mengatur jenis, model, serta kelengkapannya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat