Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek. Bab I menjelaskan definisi dan pengertian istilah yang digunakan dalam peraturan ini, termasuk pengertian daerah, pemerintah daerah, bupati, pelayanan publik, penyelenggara pelayanan publik, dan lain-lain. Bab II menjelaskan maksud, tujuan, dan sasaran dari Peraturan Bupati ini. Maksudnya adalah sebagai pedoman bagi penyelenggara dalam menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Sasarannya adalah agar setiap penyelenggara mampu menyusun, menetapkan, dan menerapkan Standar Pelayanan dengan baik dan konsisten. Bab III menjelaskan ruang lingkup peraturan ini, yang meliputi prinsip penyusunan Standar Pelayanan, komponen pedoman penyusunan Standar Pelayanan, sistematika pedoman penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan, serta sanksi administratif. Bab IV menjelaskan prinsip-prinsip dalam penyusunan Standar Pelayanan, termasuk prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan. Bab V membahas komponen pedoman penyusunan Standar Pelayanan, yang terdiri dari komponen terkait proses penyampaian pelayanan dan komponen terkait proses pengelolaan pelayanan internal organisasi. Bab VI menjelaskan sistematika pedoman penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan bagi penyelenggara, termasuk tahapan penyusunan rancangan Standar Pelayanan, partisipasi masyarakat, penetapan Standar Pelayanan, penerapan Standar Pelayanan, pemantauan dan evaluasi, serta penetapan Maklumat Pelayanan. Bab VII mengatur sanksi administratif yang diberlakukan bagi penyelenggara yang tidak menyusun Standar Pelayanan atau tidak melibatkan masyarakat dan pihak terkait dalam penyusunan dan penetapan Standar Pelayanan. Bab VIII merupakan ketentuan penutup yang mencabut Peraturan Bupati sebelumnya yang terkait pedoman penyusunan Standar Pelayanan Publik di Kabupaten Trenggalek.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat