Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015

Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi Daerah; Retribusi Daerah yang dikelola Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang dapat diberikan Insentif pemungutan adalah: a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; b. Retribusi Izin Gangguan; dan c. Retribusi Izin Usaha Perikanan; Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, Retribusi Izin Gangguan dan Retribusi Izin Usaha Perikanan dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab, kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif Daerah; Besarnya Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam Tahun Anggaran berkenaan tiap jenis retribusi; ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran berkenaan; Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diberikan setiap triwulan; Besarnya pemberian Insentif untuk setiap bulannya berdasarkan realisasi penerimaan retribusi tahun anggaran sebelumnya dengan ketentuan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat; Dalam hal target penerimaan retribusi dalam akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pembayaran Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 27 Tahun 2015 tentang Pemberian inserntif pemungutan retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi ganguan dan retribusi izin usaha perikanan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
20 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
20 Mei 2015
Tanggal Berlaku
20 Mei 2015
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 26
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 629 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan