Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 42 Tahun 2017

Pusat Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengenai ketentuan umum, Tujuan, sasaran, dan prinsip Puskomin Anev Stabilitas Daerah, Ruang lingkup komunikasi, informasi, analisis dan evaluasi terhadap Laporan Stabilitas Daerah, Kelembagaan Pusat Komunikasi Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah, Jaringan stabilitas daerah, Pembinaan terhadap pelaksanaan penyampaian Laporan Stabilitas Daerah, Mekanisme penyampaian Laporan,analisisi, dan evaluasi Stabilitas Lingkungan, Pendanaan yang berkaitan dengan Kegiatan Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 42 Tahun 2017 tentang Pusat Komunikasi, Informasi, Analisis dan Evaluasi Stabilitas Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
29 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
29 Agustus 2017
Sumber
BD.2017/NO.42
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 862 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan