Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 45 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini memuat besarnya Tarif Pelayanan Rawat Jalan, Pelayanan Rawat Inap, Pelayanan Darurat, Pelayanan Tindakan Medik dan Terapi, Retribusi Pelayanan Penunjang Diagnosis, Rehabilitasi Medik, Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pelayanan Kesehatan Infeksi Menular Seksual (IMS), Pelayanan Kunjungan Rumah, Pelayanan Ambulance, Pelayanan Kesehatan Lainnya dan Pelayanan Pendidikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
14 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
14 Juni 2016
Tanggal Berlaku
14 Juni 2016
Sumber
BD.2016/NO.45
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1541 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan