Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis pada Pendidikan Dasar dan Menengah dengan sistematika sebagai berikut. Pasal 1: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah (Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2014 Nomor 12) diubah sebagai berikut: 1) Ketentuan Pasal 1 angka 6 dihapus; 2) Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) huruf a diubah; 3) Ketentuan Pasal 3 huruf a angka 5, dan huruf b angka 5, serta huruf c dihapus; 4) Ketentuan Pasal 6 diubah; 5) Ketentuan Pasal 13 diubah. Pasal 2: Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulungan
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
30 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
30 Desember 2016
Tanggal Berlaku
30 Desember 2016
Sumber
LD.2016/NO.11, TLD/NO.26
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulungan
Bidang
Halaman ini telah diakses 763 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Bulungan No. 13 Tahun 2014 tentang Program Penyelenggaraan Pendidikan Gratis Pada Pendidikan Dasar dan Menengah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan