Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 2000

Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1985 Tentang Tunjangan Jabatan Peneliti
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
103
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juli 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Juli 2000
Sumber
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 934 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 58 Tahun 2005 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Peneliti
Mengubah :
  1. KEPPRES No. 22 Tahun 1985 tentang Tunjangan Jabatan Peneliti

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan