Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 76 Tahun 2000

Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 76 Tahun 2000 tentang Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi Untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
76
Bentuk
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Bentuk Singkat
KEPPRES
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
31 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Mei 2000
Sumber
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1955 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 49 Tahun 1991 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pungutan-Pungutan Lainnya Terhadap Pelaksanaan Kuasa Dan Ijin Pengusahaan Sumberdaya Panas Bumi Untuk Membangkitkan Energi/Listrik
  2. KEPPRES No. 45 Tahun 1991 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1981
  3. KEPPRES No. 22 Tahun 1981 tentang Mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1974 Dan Memberikan Kuasa Pengusahaan Eksplorasi Dan Eksploitasi Sumber Daya Panasbumi Untuk Pembangkitan Energi/Listrik Kepada Pertamina Di Indonesia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan