Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 64 Tahun 2000

Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 64 Tahun 2000 tentang Perubahan Status Pelaksanaan Beberapa Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara Yang Semula Ditangguhkan Atau Dikaji Kembali
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
64
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
2000
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Mei 2000
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
08 Mei 2000
Sumber
Subjek
APBN - BUMN - PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 665 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 39 Tahun 1997 tentang Penangguhan/Pengkajian Kembali Proyek Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Dan Swasta Yang Berkaitan Dengan Pemerintah/Badan Usaha Milik Negara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan