Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 32 Tahun 2017

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ) dalam Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Pengertian, Definisi dan Istilah, Tugas Pokok,Fungsi dan Kewenangan OPD Kabupaten Musi Banyuasin dalam Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Perencanaan dan Penganggaran Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Monitoring, Evaluasi dan pelaporan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 32 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat ( GERMAS ) dalam Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
13 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2017
Tanggal Berlaku
13 Juli 2017
Sumber
LD.2017/NO.32
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1434 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan