Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2015

Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan menetapkan batasan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; Mekanisme pengadaan barang/jasa; Pembayaran dan serah terima; Pelaporan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
13 Mei 2015
Tanggal Pengundangan
13 Mei 2015
Tanggal Berlaku
13 Mei 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 10
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan