Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Tata cara pengadaan barang/jasa di desa Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2015, dengan menetapkan batasan bahasa istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Maksud, tujuan dan ruang lingkup; Prinsip dan etika pengadaan barang/jasa; Mekanisme pengadaan barang/jasa; Pembayaran dan serah terima; Pelaporan dan pengawasan; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat