Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2015

Rencana Pengelolaan Energi Alternatif Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Halmahera Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan bupati ini diatur tentang rencana pengelolaan energi alternatif berbasis potensi lokal Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Tujuan dan sasaran; Arah kebijakan energi daerah; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 16 Tahun 2015 tentang Rencana Pengelolaan Energi Alternatif Berbasis Potensi Lokal Kabupaten Halmahera Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Halmahera Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jailolo
Tanggal Penetapan
29 September 2015
Tanggal Pengundangan
29 September 2015
Tanggal Berlaku
29 September 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2015 NOMOR 17
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan