Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota No. 33 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini merubah tentang : ketentuan Pasal 1 angka 4, merubah seluruh penulisan dan penamaan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sehingga selanjutnya berbunyi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), merubah seluruh penulisan dan penamaan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (DPPKAD) sehingga selanjutnya berbunyi Badan Keuangan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 33 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Lima Puluh Kota
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sarilamak
Tanggal Penetapan
13 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2017
Tanggal Berlaku
13 Juli 2017
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2017 Nomor 33
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota
Bidang
Halaman ini telah diakses 1463 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan