Partai Politik dan Pemilu Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TATA CARA PENGHITUNGAN, PENGANGGARAN DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH DAN TERTIB ADMINISTRASI PENGAJUAN, PENYALURAN, DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara
Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan
Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014
tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran dan Laporan
Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 64 Tahun 2014
tentang Penjabaran Tugas Pokok Dan Fungsi Kantor
Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Trenggalek;
- Mengatur mengenai penghitungan dan penganggaran bantuan keunagan, tata cara pemohonan bantuan kepada partai politik, verifikasi kelengkapan administrasi, penyaluran bantuan kepada partai politik dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
- Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 12 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengajuan, Penyaluran dan
Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
- 19 Halaman + 4 Halaman lampiran
|