Mengatur mengenai perubahan Ketentuan angka 3 dan angka 4 Lampiran I dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 72 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Non Pegawai Negeri Sipil
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat