Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 2 Tahun 2015

TATA CARA PENYEWAAN TEMPAT USAHA BERUPA LOS, KIOS DAN/ATAU BENTUK LAINNYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur mengenai tata cara penyewaan tempat usaha berupa los, kios dan atau bentuk lainnya meliputi, maksud dan tujuan, obyek peruntukan, jangka waktu, besaran sewa, pemilihan penyewa, pembayaran, dan hak kewajiban sewa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATA CARA PENYEWAAN TEMPAT USAHA BERUPA LOS, KIOS DAN/ATAU BENTUK LAINNYA MILIK PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
05 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2015
Tanggal Berlaku
05 Januari 2015
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 2
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 428 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan