Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2015

PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB.TRENGGALEK NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PELELANGAN IKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok: mengatur mengenai Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pelelangan Ikan. meliputi: ketentuan umum; maksud adn tujuan; ruang lingkup: a. format tanda bukti timbang dan tanda bukti lelang; b. tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi; c. tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran Retribusi; d. rincian pembagian hasil pungutan Retribusi; e. tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi; f. tata cara penghapusan piutang Retribusi; dan g. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan pelelangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KAB.TRENGGALEK NO.3 TAHUN 2013 TENTANG PELELANGAN IKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Trenggalek
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Trenggalek
Tanggal Penetapan
05 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2017
Tanggal Berlaku
05 Januari 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Trenggalek Th 2015 No 1
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Bidang
Halaman ini telah diakses 613 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan