RENCANA PEMBANGUNAN – JANGKA MENENGAH DAERAH – TAHUN 2016 - 2021
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2016/NO.6, TLD/NO.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 - 2021
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No.54 Tahun 2010; Perdakab. Bulungan No. 3 Tahun 2011
- Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016 – 2021 dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Ruang Lingkup RPJMD. Bab 3: Sistematika RPJMD. Bab 4: Visi dan Misi. Bab 5: Pengendalian Evaluasi. Bab 6: Perubahan Rencana Pembangunan Daerah. Bab 7: Ketentuan Peralihan. Bab 8: Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
- 8 HLM
|