NAMA JALAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nama-nama jalan di wilayah Kabupaten Tuban
ABSTRAK: |
- a. bahwa jalan merupakan salah satu prasarana transportasi yang merupakan urat nadi bagi kehidupan masyarakat yang bertujuan untuk mewujudkan sasaran pembangunan guna pemerataan pembangunan dan basil- hasilnya;
b. bahwa guna lebih memudahkan dalam mencari maupun menemukan jalan yang ada Pemerintah perlu memberikan dan mengatur nama-nama jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nama-nama Jalan di Wilayah Kabupaten Tuban;
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tuban sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 15 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2011 Seri D Nomor 02);
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 09 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tuban (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2012 Seri E Nomor 24);
- Peraturan ini antara lain berisi tentang;
1, Ketentuan umum;
2. Nama-Nama Jalan;
3. Pengawasan dan Pemeliharaan;
4. Ketentuan Peralihan;
5. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- 7 Halaman
|