Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 7 Tahun 2016

Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini Berisi tentang; 1. ketentuan umum; 2. ketentuan Alokasi Definitif bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015; 3. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2016 tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
01 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
01 Februari 2016
Tanggal Berlaku
01 Februari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 7
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 475 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan