BAGI HASIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Alokasi Definitif Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (3) Peraturan PP No 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Ketentuan Pasal 5 Peraturan Bupati Tuban Nomor 04 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengalokasian, Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu mengatur Pengalokasian bagian Desa dari hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Definitif Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
- Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan daerah sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Permendagri No 21 Tahun 2011;
Perda Kab tuban No 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (LD Kab Tuban Tahun 2011 seri B No 1);
Perbup tuban No 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan retribusi Daerah (BD Kab Tuban Tahun 2015 Seri E No 1);
- Peraturan ini Berisi tentang;
1. ketentuan umum;
2. ketentuan Alokasi Definitif bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah TA 2015;
3. Ketentuan Penutup;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2016.
- 24 Halaman
|