Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 5 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 47) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan dalam lampiran IV romawi VI setelah angka 9 ditambahkan 1 (satu) angka yakni angka 10; 2. Ketentuan lampiran V romawi VIII diubah dan setelah romawi VIII ditambahkan 1 angka romawi yakni romawi IX; 3. Ketentuan lampiran VII diubah; 4. Ketentuan lampiran IX romawi XI diubah;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 47 Tahun 2015 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Tuban TA 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tuban
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tuban
Tanggal Penetapan
13 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
13 Januari 2016
Tanggal Berlaku
13 Januari 2016
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri E Nomor 5
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tuban
Bidang
Halaman ini telah diakses 346 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan