Keuangan desa dikelola berdasarkan asas: a. tertib; b. taat pada peraturan perundang-undangan; c. efektif; d. efisien; e. ekonomis; f. transparan; g. bertanggung jawab; h. keadilan; i. kepatutan; dan j. manfaat untuk masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat