Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 12 Tahun 2017

Tata cara Pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga ke Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai ketentuan umum, Tata cara pembagian dan penetapan nncian Alokasi Dana Desa, tata cara Penyaluran, pencairan Alokasi Dana Desa. Apabila dalam perjalanan Tahun Anggaran terjadi pemekaran desa maka menjadi tanggung jawab beban desa induk. Dalam rangka penyusunan laporan pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa dan Bantuan kepada Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 12 Tahun 2017 tentang Tata cara Pengalokasian dan pembagian Alokasi Dana Desa dan Bantuan Pemerintah Kabupaten kepada Lembaga ke Masyarakat Kelurahan di Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
28 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2017
Tanggal Berlaku
28 Februari 2017
Sumber
LD.2017/NO.
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1481 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan