Pemilihan-Penyedia-Barang/Jasa-Pemerintah
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, LD.2017/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
ABSTRAK: |
- Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan, sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran pada bab II huruf D, huruf d, Kepala Daerah menetapkan Dokumen Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan pada Pemerintah Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah. Dalam rangka tertib administrasi pemilihan
penyedia barang/jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, harus menyusun Standar Operasional Prosedur. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/ Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 4 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permenpan
RB No. 35 Tahun 2012; Perka LKPP No. 5 Tahun 2012; Perka LKPP No. 13 Tahun 2012; Perka LKPP No. 14 Tahun 2012; Perka LKPP No. 1 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 9
Tahun 2016; Perbup Musi Banyuasin No. 56 Tahun 2016
- Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan pedoman acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimuat dalam 11 Lampiran.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2017.
- Pasa13, Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 34 Tahun 2015 tentang
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
- 6 hlm.
|