Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 4 Tahun 2017

Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur bahwa Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin ini merupakan pedoman acuan bagi Perangkat Daerah di Lingkungan Kabupaten Musi Banyuasin dan penjabaran Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin yang dimuat dalam 11 Lampiran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Banyuasin
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sekayu
Tanggal Penetapan
27 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2017
Tanggal Berlaku
27 Januari 2017
Sumber
LD.2017/NO.4
Subjek
PENGADAAN BARANG/JASA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 1022 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan