Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung No. 36 Tahun 2017

Rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis kabupaten tulungagung tahun 2017-2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021. Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB adalah dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam rangka penanggulangan TB yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaandalam rangka mendukung eliminasi TB pada tahun 2035 dan pencapaian program pembangunan berkelanjutan/ Sustainable development goals (SDG). RAD Penanggulangan TB Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB Tahun 2035. RAD Penanggulangan TB disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan, BAB II Analisa Situasi, BAB III Isu Strategis, BAB IV Indikator Kinerja, BAB V Strategi, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 36 Tahun 2017 tentang Rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis kabupaten tulungagung tahun 2017-2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tulungagung
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tulungagung
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
14 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
14 Agustus 2017
Sumber
Berita Daerah Kab. Tulungagung Th 2017 No 37
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tulungagung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1387 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan