-Peraturan Bupati ini mengatur tentang rencana aksi daerah penanggulangan tuberkulosis Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021. Rencana Aksi Daerah (RAD) Penanggulangan TB adalah dokumen operasional kebijakan daerah jangka menengah dalam rangka penanggulangan TB yang menerapkan pendekatan berbasis masyarakat dan pendekatan kelembagaandalam rangka mendukung eliminasi TB pada tahun 2035 dan pencapaian program pembangunan berkelanjutan/ Sustainable development goals (SDG). RAD Penanggulangan TB Kabupaten Tulungagung Tahun 2017-2021 berperan sebagai rencana pengembangan kapasitas daerah untuk perluasan program penanggulangan TB dan penyehatan lingkungan dalam rangka mendukung program percepatan eliminasi TB Tahun 2035. RAD Penanggulangan TB disusun dengan sistematika sebagai berikut : BAB I Pendahuluan, BAB II Analisa Situasi, BAB III Isu Strategis, BAB IV Indikator Kinerja, BAB V Strategi, BAB VI Pembiayaan, BAB VII Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat